Skip to main content

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024

Keputusan ini mengatur nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berikut adalah rincian terkait nilai ambang batas dan kisi-kisi yang relevan:

1. Nilai Ambang Batas SKD

  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Minimal 65.
  • TIU (Tes Intelegensia Umum): Minimal 80.
  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi): Minimal 166.

Peserta harus memenuhi ambang batas ini untuk berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Kisi-Kisi SKD

  • TWK: Menilai pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • TIU: Menguji kemampuan verbal, numerik, dan analitis.
  • TKP: Mencakup aspek karakter dan kepribadian yang relevan dengan tugas sebagai ASN.

3. Jumlah Soal SKD

Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

4. Pembobotan Nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

5. Nilai Kumulatif SKD

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dan rinciannya dapat dilihat di website resmi Badan Kepegawaian Negara (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) )tps://www.bkn.go.id/regulasi/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-nomor-321-tahun-2024/).