Skip to main content

Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024​

Keputusan ini mengatur nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berikut adalah rincian terkait nilai ambang batas dan kisi-kisi yang relevan:

1. Nilai Ambang Batas SKD​

  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Minimal 65.
  • TIU (Tes Intelegensia Umum): Minimal 80.
  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi): Minimal 166.

Peserta harus memenuhi ambang batas ini untuk berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Kisi-Kisi SKD​

  • TWK: Menilai pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • TIU: Menguji kemampuan verbal, numerik, dan analitis.
  • TKP: Mencakup aspek karakter dan kepribadian yang relevan dengan tugas sebagai ASN.

3. Jumlah Soal SKD​

Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

4. Pembobotan Nilai​

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

5. Nilai Kumulatif SKD​

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dan rinciannya dapat dilihat di website resmi Badan Kepegawaian Negara (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) )tps://www.bkn.go.id/regulasi/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia-nomor-321-tahun-2024/).